Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Koreksi Anda