Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Koreksi Anda
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran