Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya sumber daya Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menyediakan guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
(2) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kompetensi dalam bidang Pendidikan Inklusif bagi guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
