Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Pendidikan Inklusif pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai dengan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
