Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan wajib menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Koreksi Anda
