Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan wajib menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Koreksi Anda