Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan wajib menerima serta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melalui sistem Pendidikan Inklusif.
Koreksi Anda
