Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan: a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel; b. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang berkualitas, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai; dan c. layanan pendidikan dasar gratis.
Koreksi Anda