Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuannya meliputi: a. pendidikan; b. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya dan olahraga; f. politik; g. keadilan dan perlindungan hukum; h. Aksesibilitas; dan i. penanggulangan bencana.
Koreksi Anda