Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuannya meliputi:
a. pendidikan;
b. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya dan olahraga;
f. politik;
g. keadilan dan perlindungan hukum;
h. Aksesibilitas; dan
i. penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
