Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
