Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diberikan dalam bentuk: a. kemudahan dalam memperoleh perizinan baru di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan; b. penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha; c. penghargaan lain yang dapat menimbulkan manfaat ekonomi dan keuangan; dan d. piagam dan sertifikat, lencana atau medali, piala atau tropi.
Koreksi Anda