Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha dan pihak yang berjasa dan telah melakukan upaya perlindungan dan/atau mendukung pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk tim yang terdiri dari unsur Penyandang Disabilitas, unsur masyarakat dan Perangkat Daerah terkait. (3) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda