Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak- hak Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Dearah;
b. pengadaan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas;
c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli dan tenaga sosial bagi Penyandang Disabilitas untuk melaksanakan dan membantu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial;
e. pemberian bantuan sosial kepada Penyandang Disabilitas;
f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g. penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan/atau
h. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya peningkatan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
