Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak- hak Penyandang Disabilitas. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Dearah; b. pengadaan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas; c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas; d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli dan tenaga sosial bagi Penyandang Disabilitas untuk melaksanakan dan membantu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial; e. pemberian bantuan sosial kepada Penyandang Disabilitas; f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; g. penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan/atau h. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya peningkatan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda