Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga- lembaga masyarakat secara terpadu dan bersifat tidak tetap.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
