Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga- lembaga masyarakat secara terpadu dan bersifat tidak tetap. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda