Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat berupa: a. materiil; b. finansiil; dan c. fasilitas pelayanan.
Koreksi Anda