Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu Penyandang Disabilitas guna meningkatkan taraf kesejahteraan dan kemandirian.
Koreksi Anda
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu Penyandang Disabilitas guna meningkatkan taraf kesejahteraan dan kemandirian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran