Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap Penyandang Disabilitas wajib tunduk pada ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda