Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas bertanggung jawab: a. meningkatkan kompetensi diri untuk memperoleh kesetaraan; b. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat; c. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; d. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi; dan e. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas.
Koreksi Anda