Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :