Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. (2) Tujuan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah ini untuk: a. memberikan acuan/pedoman dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; b. mendorong pengelolaan keuangan daerah untuk lebih profesional sehingga pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel; c. meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda