(1) Ketinggian Bangunan Gedung meliputi ketentuan mengenai KDB dan KLB yang dibedakan dalam KLB tinggi, sedang dan rendah.
(2) Ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
(3) Bangunan Gedung dapat dibuat bertingkat ke bawah tanah sepanjang memungkinkan untuk itu, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Persyaratan ketinggian Bangunan Gedung ditetapkan dalam bentuk KLB dan/atau jumlah lantai bangunan.
(5) KLB ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan, keselamatan dan kenyamanan umum.
(6) Apabila belum ditentukan dalam tata ruang setempat ketinggian bangunan diatur sebagai berikut:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian antara lain bangunan rumah tinggal tunggal, bangunan rumah tinggal deret, bangunan rumah tinggal susun dan bangunan rumah tinggal sementara ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai, paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
4. di lokasi tepi sungai, waduk, embung, mata air mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
5. di lokasi tepi rel kereta api mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
6. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
7. di lokasi jalan kolektor primer dan Jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai; dan
8. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan antara lain bangunan masjid, mushalla, langgar, surau, bangunan gereja, kapel, bangunan pura, bangunan vihara, bangunan kelenteng dan bangunan tempat ibadah dengan sebutan lainnya ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30%(tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45%(empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai; dan
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
c. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung perdagangan, Bangunan Gedung perhotelan, ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai dan paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
4. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai dan paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
5. di lokasi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai; dan
6. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
d. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung wisata dan rekreasi, Bangunan Gedung terminal, Bangunan Gedung tempat penyimpanan sementara, Bangunan Gedung untuk peternakan, dan Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
4. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai, paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
5. di lokasi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai; dan
6. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
e. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung perkantoran ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
4. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
5. di lokasi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai; dan
6. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
f. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya antara lain Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan, Bangunan Gedung kebudayaan, Bangunan Gedung laboratorium dan Bangunan Gedung pelayanan umum ditentukan:
1. pada lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG.
g. bangunan fungsi khusus antara lain Bangunan Gedung untuk instalasi pertahanan keamanan ditentukan berdasar perundangan;
h. Bangunan Gedung lebih dari satu fungsi antara lain bangunan rumah–toko (ruko), bangunan rumah–kantor (rukan), Bangunan Gedung mal–apartemen–perkantoran, Bangunan Gedung mal– apartemen–perkantoran–perhotelan, bangunan multi fungsi lain sejenisnya ditentukan pada:
1. di lokasi renggang KDB 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) mempunyai ketinggian paling banyak 2 (dua) lantai;
2. di lokasi sedang KDB 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai;
3. di lokasi padat KDB 60% (enam puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
4. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
5. di lokasi jalan kolektor primer jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian banyak 8 (delapan) lantai; dan
6. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.