Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perangkat Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Peraturan Bupati tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Perangkat Daerah;
b. Kelurahan yang sudah ada, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan;
c. Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan dan unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru;
d. pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
