Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(3) Dalam hal rumah sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan rumah sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(4) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
