Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Koreksi Anda
