Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. (2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) staf ahli. (3) Ketentuan mengenai pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda