Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati harus memperhatikan asas:
a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Koreksi Anda
