Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman dan bidang perhubungan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan.
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Koreksi Anda
