Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
7. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
8. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
9. Dinas Daerah adalah unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
11. Badan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12. Kecamatan adalah bagian wilayah Daerah yang dipimpin oleh camat.
13. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
16. Tipe A adalah ukuran atas intensitas atas beban tugas pada setiap urusan pemerintahan yan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Blora yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan beban kerja yang besar.
17. Tipe B adalah ukuran atas intensitas atas beban tugas pada setiap urusan pemerintahan yan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Blora yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan beban kerja yang sedang.
18. Tipe C adalah ukuran atas intensitas atas beban tugas pada setiap urusan pemerintahan yan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Blora yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda
