Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Blora T.A 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut : a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 43.648.225.790,00 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Rp. (43.648.225.790,00) c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Rp. 63.485.678.762,00 d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp. 0,00 e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 63.485.678.762,00
Koreksi Anda