Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 23 Maret 2017 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 23 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA Cap Ttd.
BONDAN SUKARNO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 10 /2017 )
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
Koreksi Anda
