Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) RPIK 2022-2042 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIK 2022- 2042 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
