Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPIK 2022-2042 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) RPIK 2022- 2042 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda