Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Unggulan Daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya daerah terdiri dari: a. industri makanan; b. industri pengolahan tembakau; c. industri tekstil; d. industri pakaian jadi; e. industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya; f. industri furnitur. (2) Selain Industri Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Daerah.
Koreksi Anda