Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan RPIK 2022-2042 bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
