Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk: a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah; b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan Daerah; c. mewujudkan industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan; d. mewujudkan pemerataan pembangunan industri Daerah guna memperkuat dan memperkokoh ketahanan nasional; dan e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Koreksi Anda