Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah pemrakarsa kerja sama menyampaikan pelaporan pelaksanaan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j kepada Bupati setiap semester. (2) Bupati menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. judul KSDD; b. bentuk naskah KSDD; c. para pihak; d. maksud dan tujuan; e. objek; f. jangka waktu; g. permasalahan; h. upaya penyelesaian permasalahan; dan i. hal lainnya yang disepakati.
Koreksi Anda