Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui Fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDD.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
