Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilakukan oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dan dapat dikuasakan kepada kepala Perangkat Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat kuasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penandatangan dokumen dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
