Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah pemrakasa menyusun rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f.
(2) Dalam penyusunan rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta bantuan pakar/tenaga ahli.
(3) Rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
(4) Dalam hal rancangan PKS KSDD telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah PKS.
Koreksi Anda
