Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana KSDD: a. membebani masyarakat dan Daerah; dan/atau b. pendanaan KSDD belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan; penyelenggaraan KSDD memerlukan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda