Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana KSDD:
a. membebani masyarakat dan Daerah; dan/atau
b. pendanaan KSDD belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan;
penyelenggaraan KSDD memerlukan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda
