Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
