Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal: a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama; b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan d. terjadinya kejadian luar biasa sehingga objek kerjasama hilang atau musnah.
Koreksi Anda