Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
Koreksi Anda