Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati wajib melaksanakan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf k.
(2) Bupati menindaklanjuti Naskah Kerja Sama dengan menyusun rencana kegiatan tahunan.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(4) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(5) Format rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
