Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g, dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan Menteri. (2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun disampaikan Bupati kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat, antara lain: a. judul; b. subjek kerja sama; c. maksud dan tujuan; d. ruang lingkup; e. pelaksanaan; f. pembiayaan; g. kelompok kerja bersama; h. penyelesaian perselisihan; i. amandemen; j. Masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan k. tanggal dan tempat penandatanganan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda