Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis atas hasil verifikasi Rencana Kerja Sama oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f berupa: a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda