Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rencana KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan rencana KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, harus memperoleh persetujuan DPRD.
(2) Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama memfasilitasi penerbitan surat Bupati mengenai permohonan persetujuan dengan melampirkan Rencana Kerja Sama kepada DPRD.
(3) Selain melampirkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan juga melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
Koreksi Anda
