Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, untuk KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda