Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, untuk KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, untuk KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran