Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai hubungan diplomatik; b. merupakan urusan Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri; d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan Daerah. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi persyaratan: a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah; b. saling melengkapi; dan c. peningkatan hubungan antarmasyarakat.
Koreksi Anda