Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) TKKSD dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan rapat pleno dan rapat teknis.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum tertinggi TKKSD, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. MENETAPKAN rencana kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
b. MENETAPKAN program kerja TKKSD; dan
c. memberikan rekomendasi kepada Bupati yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan Kerja Sama Daerah.
(4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua TKKSD.
(5) Dalam hal Ketua TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua TKKSD.
Koreksi Anda
