Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKKSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 beranggotakan: a. 1 (satu) orang Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah; c. 1 (satu) orang Sekretaris, yang secara ex-officio dijabat oleh kepala bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah; dan d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam hal diperlukan tenaga teknis dan tenaga profesional, TKKSD dapat melibatkan tenaga teknis dan tenaga profesional.
Koreksi Anda