Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN TKKSD dengan keputusan Bupati. (2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan dan mengkoordinasikan Kerja Sama Daerah. b. menyusun Pemetaan KSDD dan KSDPK; c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; e. menilai proposal, studi kelayakan dan kerangka acuan kerja KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa; f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau Nota Kesepakatan Sinergi dan Rencana Kerja; g. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPKserta Nota Kesepakatan Sinergi; h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kerja sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD terhadap rencana KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan Daerah; dan j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK serta Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j disampaikan kepada Bupati dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda