Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan KSDD dan KSDPK, Bupati dapat MENETAPKAN: a. TKKSD; dan b. Sekretariat Kerja Sama.
Koreksi Anda
Untuk melaksanakan KSDD dan KSDPK, Bupati dapat MENETAPKAN: a. TKKSD; dan b. Sekretariat Kerja Sama.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran